PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 164-pmk-05-2011 Tahun 2011 tentang PETUNJUK PENYUSUNAN DAN PENGESAHAN...
Pasal 47
BAB 3 — PENATAAN KEANGGOTAAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI ATAU DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN INDUK
(1) Apabila jumlah partai politik yang mempunyai sisa suara sama lebih banyak dari pada jumlah sisa kursi yang belum terbagi, sisa kursi tersebut dibagikan kepada partai politik yang memiliki suara yang lebih merata penyebarannya di kabupaten/kota pada daerah pemilihan tersebut. (2) Partai politik dinyatakan memiliki sebaran sisa suara sah lebih merata sebagaimana dimaksud pada ayat (2), apabila partai politik memiliki selisih suara terkecil antara satu kabupaten/kota dengan kabupaten/kota lainnya pada daerah pemilihan tersebut.
