Pasal 37
BAB 3 — PENATAAN KEANGGOTAAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI ATAU DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN INDUK
(1) DCT anggota DPRD provinsi atau DPRD kabupaten pada Pemilu Tahun 2009, digunakan sebagai dasar pengajuan calon dalam penataan keanggotaan DPRD provinsi atau DPRD kabupaten induk. (2) Nama calon dalam DCT anggota DPRD provinsi atau DPRD kabupaten pada Pemilu Tahun 2009 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang mewakili daerah pemilihan yang seluruh kabupaten/kotanya atau kecamatannya masih menjadi bagian wilayah provinsi atau kabupaten induk, hanya dapat diajukan sebagai calon anggota DPRD provinsi atau DPRD kabupaten induk. (3) Nama calon dalam DCT anggota DPRD provinsi atau DPRD kabupaten pada Pemilu Tahun 2009 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang mewakili daerah pemilihan yang sebagian kabupaten/kotanya atau kecamatannya masih menjadi bagian wilayah provinsi atau kabupaten induk, dapat diajukan sebagai calon anggota DPRD provinsi atau DPRD kabupaten induk atau calon anggota DPRD provinsi atau DPRD kabupaten/kota pemekaran.
