Pasal 35
BAB 3 — PENATAAN KEANGGOTAAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI ATAU DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN INDUK
(1) Pengajuan calon anggota DPRD provinsi induk dalam penataan keanggotaan DPRD provinsi induk dilakukan, bilamana dalam penataan penghitungan perolehan kursi terdapat partai politik yang tidak memperoleh kursi berdasarkan hasil Pemilu Tahun 2009, tetapi memperoleh kursi berdasarkan penataan penghitungan kursi atau partai politik yang memperoleh tambahan kursi lebih banyak dari pada perolehan kursi hasil Pemilu Tahun 2009. (2) Pengajuan calon anggota DPRD provinsi induk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), didasarkan atas dokumen pemenuhan syarat pengajuan calon dan syarat calon pada penyelenggaraan Pemilu anggota DPRD provinsi induk Tahun 2009.
