Pasal 31
BAB 3 — PENATAAN KEANGGOTAAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI ATAU DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN INDUK
(1) Jumlah penduduk yang digunakan sebagai dasar dalam penetapan jumlah kursi anggota DPRD kabupaten induk dan alokasi kursi setiap daerah pemilihan anggota DPRD kabupaten induk, adalah jumlah penduduk di kecamatan yang masih menjadi bagian wilayah kabupaten induk. (2) Jumlah penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan atas data jumlah penduduk yang telah ditetapkan oleh KPU sebelum penyelenggaraan Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD Tahun 2009 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 15 ayat (5). (3) Jumlah penduduk di kabupaten induk hasil penataan, diperoleh dari pengurangan jumlah penduduk di kabupaten induk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan jumlah penduduk di kecamatan yang menjadi bagian wilayah kabupaten/kota pemekaran. www.djpp.kemenkumham.go.id
