PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 164-pmk-05-2011 Tahun 2011 tentang PETUNJUK PENYUSUNAN DAN PENGESAHAN...
Pasal 27
BAB 3 — PENATAAN KEANGGOTAAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI ATAU DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN INDUK
Jumlah penduduk di provinsi induk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2), digunakan sebagai dasar penentuan jumlah kursi anggota DPRD provinsi induk dan alokasi kursi setiap daerah pemilihan anggota DPRD provinsi induk.
