PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 164-pmk-05-2011 Tahun 2011 tentang PETUNJUK PENYUSUNAN DAN PENGESAHAN...
Pasal 16
BAB 2 — PENYELENGGARA
(1) KPU provinsi dan KPU kabupaten induk melaksanakan penataan keanggotaan DPRD provinsi atau DPRD kabupaten induk dan pengisian keanggotaan DPRD provinsi atau DPRD kabupaten/kota pemekaran. (2) Pelaksanaan penataan keanggotaan DPRD provinsi atau DPRD kabupaten induk dan pengisian keanggotaan DPRD provinsi atau DPRD kabupaten/kota pemekaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam tiga tahap, yaitu: a. tahap persiapan; b. tahap pelaksanaan;dan c. tahap penyelesaian.
