PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 164-pmk-05-2011 Tahun 2011 tentang PETUNJUK PENYUSUNAN DAN PENGESAHAN...
Pasal 12
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Daerah pemilihan anggota DPRD provinsi adalah kabupaten/kota atau gabungan kabupaten/kota sebagai daerah pemilihan. (2) Daerah pemilihan anggota DPRD kabupaten/kota adalah kecamatan atau gabungan kecamatan sebagai daerah pemilihan.
