Pasal 106
BAB 4 — PENGISIAN KEANGGOTAAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PRO VINSI ATAU DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN/KOTA
(1) Hasil penetapan calon terpilih Anggota DPRD Provinsi pemekaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105 dituangkan dalam Berita Acara Penetapan Hasil Pengisian Keanggotaan DPRD Provinsi pemekaran, www.djpp.kemenkumham.go.id
Perolehan Kursi Partai Politik Peserta Pemilihan Umum dan Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Provinsi pemekaran, serta ditandatangani oleh Ketua KPU Provinsi dan sekurang-kurangnya 2 (dua) Anggota KPU Provinsi induk serta dibubuhi cap, selanjutnya disampaikan kepada Pimpinan Partai Politik dan dapat diumumkan secara luas kepada masyarakat, melalui media massa cetak dan media elektronik dan/atau pengumuman lainnya. (2) Nama-nama calon terpilih Anggota DPRD Provinsi pemekaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan oleh KPU Provinsi induk kepada Menteri Dalam Negeri melalui penjabat Gubernur Provinsi pemekaran, dengan tembusan kepada KPU. (3) KPU merekomendasikan nama-nama calon terpilih Anggota DPRD Provinsi pemekaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Menteri Dalam Negeri, untuk diresmikan keanggotaannya dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri.
