PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 164-pmk-05-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PEMBAYARAN TUNJANGAN...
Pasal 7
BAB 4 — ALOKASI DANA
Pembayaran Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan bagi Profesor tidak boleh melampaui pagu anggaran yang tersedia dalam DIPA.
