Pasal 15
BAB 7 — PROSEDUR PENGAJUAN SPP, PENGAJUAN SPM, DAN PENERBITAN SP2D
(1) PP-SPM melakukan penelitian dan pengujian atas kebenaran material dan formal SPP-LS dan dokumen pendukungnya. (2) Penelitian dan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), antara lain meliputi: a. Kesesuaian antara Daftar Perhitungan Pembayaran dengan Surat Keputusan tentang penetapan penerima Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus dan Tunjangan Kehormatan bagi Profesor; b. Ketersediaan pagu anggaran berkenaan dalam DIPA; dan c. Meneliti kebenaran perhitungan potongan PPh Pasal 21. (3) Setelah melakukan penelitian dan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), PP-SPM membuat dan menandatangani SSP PPh Pasal 21 dan SPM-LS. (4) SPM-LS ditujukan kepada penerima Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen dan Tunjangan Kehormatan bagi Profesor melalui rekening masing-masing penerima. (5) Dalam hal pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dapat dilaksanakan, pembayaran secara langsung (LS) melalui rekening Bendahara Pengeluaran dilaksanakan setelah mendapat dispensasi dari Kepala KPPN.
