Pasal 10
BAB 6 — PELAKSANAAN PEMBAYARAN
(1) Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, dan Tunjangan Kehormatan bagi Profesor dibayarkan sesuai Surat Keputusan tentang penetapan penerima Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, dan Tunjangan Kehormatan bagi Profesor. (2) Dalam hal terdapat tunggakan atau kekurangan bayar/rapel atas Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, dan Tunjangan Kehormatan bagi Profesor dari tahun lalu, dapat diajukan tagihan dan dilakukan pembayaran sepanjang pagu DIPA tahun berjalan tersedia. (3) Dalam hal terdapat kekurangan bayar/rapel atas Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, dan Tunjangan Kehormatan bagi Profesor berdasarkan perubahan Surat Keputusan tentang penetapan penerima Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, dan Tunjangan Kehormatan bagi Profesor sebagai akibat terbitnya Surat Keputusan Kenaikan Pangkat, Surat Pemberitahuan Kenaikan Gaji Berkala dan Surat Keputusan impassing, dapat diajukan tagihan dan dilakukan pembayaran sepanjang pagu DIPA tahun berjalan tersedia.
