PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 164-pmk-04-2019 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 3
(1) Barang impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a merupakan barang yang digunakan oleh: a. Lembaga Kepresidenan; b. Kementerian Pertahanan; c. Markas Besar Tentara Nasional Indonesia; d. Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia; e. Badan Intelijen Negara; f. Badan Siber dan Sandi Negara; g. Badan Narkotika Nasional; atau h. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme. (2) Barang impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
- Ketentuan ayat (1), ayat (2), ayat (4), ayat (5), ayat (6), dan ayat (8) Pasal 6 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
