PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 163-pmk-06-2020 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN PIUTANG NEGARA PADA...
Pasal 75
BAB 6 — PENENTUAN KUALITAS PIUTANG DAN PEMBENTUKAN PENYISIHAN PIUTANG TIDAK TERTAGIH
Tata cara penentuan kualitas Piutang Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 dan pembentukan penyisihan Piutang Negara tidak tertagih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 pada Kementerian Negara/Lembaga dan PPA BUN dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
