Pasal 61
BAB 5 — PENGELOLAAN PIUTANG NEGARA PADA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA YANG TIDAK DAPAT DISERAHKAN PENGURUSANNYA KEPADA PUPN
(1) Piutang Negara dengan kategori macet pada Kementerian Negara/Lembaga yang tidak dapat diserahkan pengurusannya kepada PUPN meliputi: a. Piutang Negara dengan jumlah sisa kewajiban paling banyak sampai dengan Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah) per Penanggung Utang dan tidak ada Barang Jaminan yang diserahkan atau Barang Jaminan tidak mempunyai nilai ekonomis; atau b. Piutang Negara yang tidak memenuhi syarat untuk diserahkan pengurusannya kepada PUPN. (2) Piutang Negara yang tidak dapat diserahkan pengurusannya kepada PUPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada prinsipnya diselesaikan sendiri oleh Menteri/Pimpinan Lembaga sesuai mekanisme yang diatur dalam Peraturan Menteri ini.
