PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 163-pmk-06-2020 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN PIUTANG NEGARA PADA...
Pasal 6
BAB 3 — PENGELOLAAN PIUTANG NEGARA PADA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA
Kegiatan penatausahaan Piutang Negara di Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a meliputi: a. menatausahakan dokumen Piutang Negara; b. menatausahakan dokumen kepemilikan Barang Jaminan atau Harta Kekayaan Lain, dalam hal terdapat Barang Jaminan atau Harta Kekayaan Lain yang diserahkan; c. melakukan pembebanan jaminan kebendaan, dalam hal dalam proses pengelolaan Piutang Negara terdapat Barang Jaminan atau Harta Kekayaan Lain yang diserahkan; d. melakukan penentuan kualitas dan pembentukan penyisihan Piutang Negara tidak tertagih; dan e. menyelenggarakan akuntansi dan pelaporan Piutang Negara sesuai standar akuntansi pemerintahan.
