PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 163-pmk-06-2020 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN PIUTANG NEGARA PADA...
Pasal 36
BAB 3 — PENGELOLAAN PIUTANG NEGARA PADA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA
(1) Piutang Negara yang telah diserahkan kepada PUPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) tetap dicatat sebagai Piutang Negara pada Kementerian Negara/Lembaga yang mengelola Piutang Negara. (2) Nilai Piutang Negara yang dicatat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan nilai pada saat diserahkan kepada PUPN.
