PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 163-pmk-06-2020 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN PIUTANG NEGARA PADA...
Pasal 27
BAB 3 — PENGELOLAAN PIUTANG NEGARA PADA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA
(1) Optimalisasi Piutang Negara berupa penghentian layanan kepada Penanggung Utang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf f dilakukan dalam hal
Penanggung Utang mengajukan permohonan layanan kepada Kementerian Negara/Lembaga. (2) Penghentian layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap: a. layanan yang sama; dan/atau b. layanan lainnya, yang diajukan oleh Penanggung Utang yang sama.
