Pasal 24
BAB 3 — PENGELOLAAN PIUTANG NEGARA PADA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA
(1) Kementerian Negara/Lembaga selaku pengelola Piutang Negara dapat memilih untuk melaksanakan parate executie jaminan kebendaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf c dengan mengajukan permohonan Lelang kepada kantor yang memiliki fungsi pelayanan Lelang dalam hal Piutang Negara dijamin dengan jaminan kebendaan berupa hak tanggungan peringkat pertama, fidusia atau gadai sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (2) Kementerian Negara/Lembaga selaku pengelola Piutang Negara yang akan melaksanakan parate executie jaminan
kebendaan, terlebih dahulu menerbitkan dan menyampaikan surat peringatan tersendiri sebanyak 3 (tiga) kali bahwa akan dilakukan penjualan Lelang, kecuali dalam surat penagihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) telah ditegaskan akan dilaksanakan kewenangan parate executie jaminan kebendaan melalui penjualan Lelang. (3) Dalam hal pelaksanaan Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Barang Jaminan: a. tidak terjual, Kementerian Negara/Lembaga dapat memintakan Lelang ulang; b. terjual sebagian, Kementerian Negara/Lembaga dapat menyerahkan pengurusan Piutang Negara macet kepada PUPN atau mengajukan permohonan Lelang ulang Barang Jaminan yang belum terjual kepada kantor yang memiliki fungsi pelayanan Lelang; atau c. terjual namun masih terdapat sisa utang Kementerian Negara/Lembaga menyerahkan pengurusan Piutang Negara macet kepada PUPN. (4) Dalam hal Barang Jaminan pada Lelang ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan huruf b tidak terjual, Kementerian Negara/Lembaga menyerahkan pengurusan Piutang Negara macet kepada PUPN.
