Pasal 107
BAB 11 — KETENTUAN PERALIHAN
Sejak berlakunya Peraturan Menteri ini: a. Piutang Negara pada Kementerian Negara/Lembaga dengan jumlah penyerahan paling banyak sampai dengan
Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah) dan tidak terdapat Barang Jaminan atau Barang Jaminan tidak mempunyai nilai ekonomis, dilakukan pengelolaannya oleh Kementerian Negara/Lembaga sampai dengan diterbitkannya PPNTO; b. Piutang Negara pada Kementerian Negara/Lembaga yang tidak memenuhi syarat penyerahan pengurusan kepada PUPN karena ada dan besarnya tidak pasti menurut hukum, dilakukan pengelolaannya oleh Kementerian Negara/Lembaga sampai dengan diterbitkannya PPNTO; dan c. Piutang Negara penyerahan dari Kementerian Negara/Lembaga yang telah diurus oleh PUPN dengan jumlah penyerahan paling banyak sampai dengan Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah) dan tidak terdapat Barang Jaminan atau Barang Jaminan tidak mempunyai nilai ekonomis, tetap diurus oleh PUPN berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang Pengurusan Piutang Negara.
