Pasal 291A
(1) Dalam hal Piutang Negara berupa satuan mata uang asing dan pembayaran hutang ke rekening Kantor Pelayanan dalam mata uang rupiah, perhitungan pembayaran menggunakan kurs tengah Bank INDONESIA yang berlaku pada saat dana efektif diterima. (2) Dalam hal Piutang Negara berupa satuan mata uang rupiah dan satuan mata uang asing dan terdapat pembayaran dalam satuan mata uang tertentu, perhitungan pembayaran didahulukan terhadap satuan mata uang yang sama. (3) Dalam hal kurs tengah Bank INDONESIA tidak tersedia untuk satuan mata uang asing tertentu, nilai kurs yang digunakan sebagai dasar perhitungan adalah kurs valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat dan dikalikan kurs tengah Bank INDONESIA atas rupiah terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku untuk kurun waktu yang sama. 26. Ketentuan Pasal 297 ayat (2) dan ayat (3) diubah serta ayat (4) dihapus, sehingga Pasal 297 berbunyi sebagai berikut: (1) Penyerah Piutang dapat mengajukan usul penarikan pengurusan Piutang Negara untuk keperluan restrukturisasi hutang. (2) Usul penarikan disampaikan secara tertulis oleh Penyerah Piutang. www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Usul penarikan pengurusan Piutang Negara dapat diajukan sewaktu-waktu sebelum Pengumuman Lelang. (4) Dihapus.
Pasal II
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 10 Oktober 2011 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, AGUS D.W. MARTOWARDOJO Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 10 Oktober 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, PATRIALIS AKBAR www.djpp.kemenkumham.go.id
