PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 163-pmk-06-2011 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN...
Pasal 161
(1) Penyitaan dilakukan terhadap barang milik Penanggung Hutang dan/atau Penjamin Hutang. (2) Dalam hal Barang Jaminan tidak ada atau diperkirakan nilainya tidak dapat menutup sisa hutang, penyitaan dapat dilakukan terhadap Harta Kekayaan Lain. (3) Penyitaan terhadap harta kekayaan milik Penjamin Hutang dapat dilakukan terlebih dahulu dalam hal Penjamin Hutang telah melepaskan hak istimewanya. 21. Ketentuan Pasal 256 ayat (4) diubah dan ditambah 1 (satu) ayat, yakni ayat (5), sehingga Pasal 256 berbunyi sebagai berikut:
