Pasal 12
BAB 3 — PENGELUARAN NEGARA
(1) Batas waktupengajuan SPM atas Beban Anggaran Bendahara Umum Negara diatur sebagai berikut: a. PPSPM menyampaikan SPM atas beban tahun anggaran berkenaan ke KPPN paling lambat Pukul 15.00 WIB pada Hari Kerja Terakhir;
www.djpp.kemenkumham.go.id
b. SPM untuk dana transfer harus sudah diterima KPPN paling lambat 4 (empat) hari kerja sebelum Hari Kerja Terakhir pada jam kerja; c. SPM untuk pembayaran kewajiban utang luar negeri disampaikanke KPPNpaling lambat4 (empat) hari kerja sebelum tanggal valuta; dan d. SPM untuk pembayaran kewajiban utang dalam negeri disampaikanke KPPNpaling lambat2 (dua) hari kerja sebelum tanggal valuta; (2) SPM Pensiun untuk bulan Januari tahun anggaran berikutnya harus sudah diterima KPPN paling lambat 4 (empat) hari kerja sebelum Hari Kerja Terakhir pada jam kerja. (3) Dalam kondisi tertentu Direktur Jenderal Perbendaharaan dapat memberikan pengecualiandiluar batas waktu pengajuan SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
