PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 163-pmk-05-2010 Tahun 2010 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM...
Pasal 2
Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari : a. Tarif Data Penginderaan Jauh; b. Tarif Informasi Berbasis Citra Penginderaan Jauh; c. Tarif Pencetakan Informasi Citra Penginderaan Jauh; d. Tarif Bimtek Pengolahan Data Penginderaan Jauh dan Sistem Informasi Geografi; e. Tarif Produk Rekayasa Industri Teknologi Dirgantara.
