Pasal 7A
Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, Importir Barang Kena Cukai, atau setiap orang yang melanggar ketentuan tentang tidak dipungut cukai dikenai sanksi sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG Cukai. 3. Lampiran II diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
- Lampiran III diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
- Lampiran IV diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Agustus 2014 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, MUHAMAD CHATIB BASRI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 Agustus 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN
