PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 163-pmk-03-2012 Tahun 2012 tentang BATASAN DAN TATA CARA PENGENAAN PAJAK...
Pasal 5
Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai terutang atas kegiatan membangun sendiri dilakukan setiap bulan sebesar 10% (sepuluh persen) dikalikan dengan 20% (dua puluh persen) dikalikan dengan jumlah biaya yang dikeluarkan dan/atau yang dibayarkan pada setiap bulannya.
