PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 163-pmk-03-2012 Tahun 2012 tentang BATASAN DAN TATA CARA PENGENAAN PAJAK...
Pasal 13
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Oktober 2012 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
AGUS .D.W. MARTOWARDOJO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 Oktober 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
