PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 162-pmk-07-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA PEMOTONGAN DANA ALOKASI...
Pasal 4
BAB 3 — BESARAN PEMOTONGAN DANA ALOKASI UMUM DAN/ATAU DANA BAGI HASIL
(1) Besaran pemotongan DAU dan/atau DBH diperhitungkan sebesar jumlah kewajiban hibah/bantuan pendanaan yang belum dibayarkan. (2) Besaran pemotongan DAU dan/atau DBH per tahun ditetapkan dalam persentase tertentu dari DAU dan/atau DBH yang akan disalurkan pada tahun berkenaan.
