PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 162-pmk-07-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA PEMOTONGAN DANA ALOKASI...
Pasal 2
BAB 2 — RUANG LINGKUP
(1) Pemotongan DAU dapat dikenakan terhadap Daerah Induk dan/atau Provinsi yang tidak memenuhi kewajiban hibah dan/atau bantuan pendanaan kepada Daerah Otonom Baru. (2) Pemotongan DAU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan jika diamanatkan dalam UNDANG-UNDANG mengenai pembentukan Daerah Otonom Baru yang bersangkutan.
