PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 162-pmk-06-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENGHAPUSBUKUAN AKTIVA...
Pasal 8
BAB 4 — PELAKSANAAN PENGHAPUSBUKUAN
Paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal Berita Acara pelaksanaan penjualan aktiva tetap atau bentuk penyelesaian lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), Direktur Eksekutif harus menyampaikan laporan tindak lanjut penghapusbukuan kepada Dewan Direktur.
