Pasal 41
BAB 8 — PENYUSUNAN DAN PENYAMPAIAN LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN BENDAHARA DAN BPP
(1) KPPN selaku Kuasa BUN melakukan verifikasi atas LPJ yang diterima dari Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40. (2) Pelaksanaan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi kegiatan: a. membandingkan saldo UP yang tertuang dalam LPJ dengan data pengawasan UP yang ada di KPPN; b. membandingkan saldo awal yang tertuang dalam LPJ dengan saldo akhir yang tertuang dalam LPJ bulan sebelumnya; c. membandingkan saldo Kas di Bank yang tercantum dalam LPJ dengan salinan rekening koran Bendahara; d. menguji kebenaran perhitungan (penambahan dan/atau pengurangan) pada LPJ; e. meneliti kepatuhan Bendahara dalam penyetoran pajak; dan f. meneliti kepatuhan Bendahara dalam penyetoran PNBP. (3) Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) LPJ Bendahara dinyatakan belum benar, KPPN menolak LPJ dimaksud. (4) LPJ Bendahara yang ditolak oleh KPPN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus segera diperbaiki oleh Bendahara dan selanjutnya dikirim kembali kepada KPPN. (5) Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) LPJ Bendahara dinyatakan benar, KPPN melakukan rekapitulasi LPJ dimaksud menjadi Daftar LPJ Bendahara. (6) KPPN melakukan monitoring atas penyampaian LPJ Bendahara baik atas LPJ Bendahara yang sejak awal belum disampaikan maupun atas perbaikan LPJ Bendahara yang ditolak oleh KPPN sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan pelaksanaan monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan.
