PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 162-pmk-05-2013 Tahun 2013 tentang KEDUDUKAN DAN TANGGUNG JAWAB...
Pasal 34
BAB 7 — PEMERIKSAAN KAS BENDAHARA DAN REKONSILIASI PEMBUKUAN BENDAHARA DENGAN UAKPA
(1) Pejabat yang bertugas melakukan pemungutan penerimaan negara melakukan pemeriksaan kas Bendahara Penerimaan paling sedikit satu kali dalam satu bulan. (2) KPA atau PPK atas nama KPA melakukan pemeriksaan kas Bendahara Pengeluaran paling sedikit satu kali dalam satu bulan. (3) PPK melakukan pemeriksaan kas BPP paling sedikit satu kali dalam satu bulan. (4) Pemeriksaan kas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) dapat dilaksanakan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu. (5) Pemeriksaan kas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) dilakukan untuk meneliti kesesuaian antara saldo buku dengan saldo kas.
