PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 162-pmk-05-2013 Tahun 2013 tentang KEDUDUKAN DAN TANGGUNG JAWAB...
Pasal 27
BAB 5 — PENATAUSAHAAN KAS
(1) Pada akhir tahun anggaran/kegiatan, BPP harus menyetorkan seluruh sisa UP/TUP kepada Bendahara Pengeluaran. (2) Atas penerimaan setoran sisa UP/TUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bendahara Pengeluaran menerbitkan kuitansi/tanda terima setoran sisa UP/TUP dari BPP sebanyak 2 lembar, dengan ketentuan: a. lembar ke-1 disampaikan kepada BPP; b. lembar ke-2 disimpan oleh Bendahara Pengeluaran.
