PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 162-pmk-05-2013 Tahun 2013 tentang KEDUDUKAN DAN TANGGUNG JAWAB...
Pasal 22
BAB 5 — PENATAUSAHAAN KAS
(1) Bendahara Pengeluaran/BPP dapat melaksanakan pembayaran UP setelah menerima SPBy yang ditandatangani oleh PPK atas nama KPA. (2) SPBy sebagaimana ayat (1) dilampiri dengan bukti pengeluaran berupa: a. Kuitansi/bukti pembelian yang telah disahkan PPK beserta faktur pajak dan SSP; dan b. Nota/bukti penerimaan barang/jasa atau dokumen pendukung lainnya yang diperlukan dan telah disahkan oleh PPK. (3) Berdasarkan SPBy sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bendahara Pengeluaran/BPP wajib melakukan pengujian atas: a. kelengkapan perintah pembayaran yang diterbitkan oleh PPK; b. kebenaran atas hak tagih, meliputi:
- pihak yang ditunjuk untuk menerima pembayaran;
- nilai tagihan yang harus dibayar;
- jadwal waktu pembayaran; dan
- ketersediaan dana yang bersangkutan. c. kesesuaian pencapaian keluaran antara spesifikasi teknis yang disebutkan dalam penerimaan barang/jasa dan spesifikasi teknis yang disebutkan dalam dokumen perjanjian/kontrak; d. ketepatan penggunaan kode mata anggaran pengeluaran (akun 6 digit).
