Pasal 20
BAB 5 — PENATAUSAHAAN KAS
(1) Bendahara Pengeluaran menerima UP/TUP/GUP dari Kuasa BUN untuk kelancaran pelaksanaan kegiatan operasional kantor sehari- hari. (2) Dalam hal Menteri/Pimpinan Lembaga atau Kepala Kantor/Satker telah MENETAPKAN adanya BPP di lingkup Kantor/Satker berkenaan, Bendahara Pengeluaran dapat menyalurkan dana UP/TUP dan/atau uang dari SPM LS Bendahara kepada BPP. www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Bendahara Pengeluaran harus menyampaikan daftar rincian jumlah UP yang dikelola oleh masing-masing BPP pada saat pengajuan SPM- UP/SPM-TUP/SPM-GUP ke KPPN. (4) Untuk memperlancar proses pembayaran, Bendahara Pengeluaran/BPP dapat menyimpan dana UP/TUP yang diterimanya dalam brankas sesuai dengan ketentuan. (5) Bendahara Pengeluaran/BPP harus menyimpan sisa uang UP/TUP selain kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) pada rekening sebagaimana dimaksud Pasal 15 ayat (2). (6) Pada setiap akhir hari kerja, uang tunai yang berasal dari UP/TUP yang ada pada Kas Bendahara Pengeluaran/BPP paling banyak sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). (7) Dalam hal uang tunai yang berasal dari UP/TUP yang ada pada Kas Bendahara Pengeluaran/BPP lebih dari Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Bendahara Pengeluaran/BPP membuat Berita Acara yang ditandatangani oleh Bendahara Pengeluaran/BPP dan PPK. (8) Bentuk dan format Berita Acara sebagaimana dimaksud pada ayat (7) diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan
