PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 162-pmk-05-2013 Tahun 2013 tentang KEDUDUKAN DAN TANGGUNG JAWAB...
Pasal 18
BAB 5 — PENATAUSAHAAN KAS
(1) Penyetoran penerimaan negara oleh Bendahara Penerimaan dapat dilakukan secara berkala dalam hal: a. Layanan Bank/Pos Persepsi yang sekota Bendahara Penerimaan tidak tersedia; www.djpp.kemenkumham.go.id
b. Kondisi geografis satuan kerja yang tidak memungkinkan melakukan penyetoran setiap hari; c. Jarak tempuh antara lokasi Bank/Pos Persepsi dengan tempat/kedudukan Bendahara Penerimaan melampaui waktu 2 (dua) jam; dan/atau d. Biaya yang dibutuhkan untuk melakukan penyetoran lebih besar daripada penerimaan yang diperoleh. (2) Penyetoran sebagaimana ayat (1) dapat dilakukan setelah mendapatkan izin dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
