PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 162-pmk-05-2013 Tahun 2013 tentang KEDUDUKAN DAN TANGGUNG JAWAB...
Pasal 10
BAB 3 — PEMBEBASTUGASAN SEMENTARA DAN PENGANGKATAN KEMBALI BENDAHARA
Bendahara dibebaskan sementara dari jabatan Bendahara, apabila: a. Dalam proses pemeriksaan terdapat dugaan bahwa Bendahara telah melakukan perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai sehingga mengakibatkan terjadinya kerugian negara; atau b. Terjadi sesuatu yang menyebabkan bendahara tidak dapat melaksanakan tugasnya dalam waktu paling singkat 3 (tiga) bulan. www.djpp.kemenkumham.go.id
