Pasal 11
(1) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2)
terlampaui, Kepala Kantor Pelayanan Pajak Badan dan Orang Asing tidak memberikan keputusan, permohonan pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dianggap dikabulkan. (2) Atas permohonan pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dianggap dikabulkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Kantor Pelayanan Pajak Badan dan Orang Asing atas nama Direktur Jenderal Pajak harus menerbitkan Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah paling lama 5 (lima) hari kerja setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir.
