Pasal 5
(1) Nilai penambahan Investasi Pemerintah pada Islamic Development Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a angka 1 dilakukan untuk pembayaran kenaikan saham umum keempat. (2) Nilai penambahan Investasi Pemerintah pada Islamic Development Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a angka 2 dilakukan untuk pembayaran kenaikan saham umum keenam. (3) Nilai penambahan Investasi Pemerintah pada Islamic Development Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a angka 3 dilakukan untuk pembayaran kenaikan saham khusus. (4) Nilai penambahan Investasi Pemerintah pada International Fund for Agricultural Development sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b dilakukan untuk penambahan saham keduabelas. (5) Nilai penambahan Investasi Pemerintah pada International Development Association sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c angka 1 dilakukan untuk penambahan saham kedelapanbelas. (6) Nilai penambahan Investasi Pemerintah pada International Development Association sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c angka 2 dilakukan untuk penambahan saham kesembilanbelas dan penambahan saham keduapuluh.
