PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 161-pmk-07-2011 Tahun 2011 tentang ALOKASI KURANG BAYAR DANA BAGI HASIL...
Pasal 4
(1) Penyaluran Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak dan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Anggaran dan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilaksanakan sekaligus, paling lambat pada bulan Desember Tahun 2011. (2) Penyaluran Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak dan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2009 dan Tahun Anggaran dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
