Pasal 2
(1) Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil PPh Pasal 25 dan Pasal 29 WPOPDN dan PPh Pasal Tahun Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini. (2) Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan Bagian Pemerintah Pusat yang dibagikan kepada kabupaten dan kota Tahun Anggaran 2009 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini. (3) Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan Bagian Daerah Tahun Anggaran 2009 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf c adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini. (4) Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Anggaran 2009 dan Tahun Anggaran 2010 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf d adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini. (5) Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan bagian Pemerintah Pusat yang dibagikan kepada kabupaten dan kota Tahun Anggaran 2009 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf e adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini. www.djpp.kemenkumham.go.id 2011, No.615 (6) Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2009 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf f adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
