Pasal 2
(1) Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) terdiri atas: a. Tarif Poliklinik; b. Tarif Instalasi Gawat Darurat; c. Tarif Rawat Inap; d. Tarif Tindakan Medis Operatif; e. Tarif Tindakan Obsgin; f. Tarif Tindakan Keperawatan; g. Tarif Tindakan Keperawatan Ruang ICU; h. Tarif Laboratorium; i. Tarif Radiologi; j. Tarif Fisiotherapi; k. Tarif Medical Check Up; l. Tarif Perawatan Jenazah; m. Tarif Ambulance; n. Tarif Pendidikan dan Penelitian; o. Tarif Penggunaan Ruangan/Tempat untuk Menunjang Kegiatan Pelayanan Kesehatan; dan p. Tarif Farmasi. (2) Tarif layanan kepada pasien masyarakat umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf o tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. www.djpp.kemenkumham.go.id
