PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 161-pmk-03-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENGEMBALIAN PAJAK...
Pasal 10
Permohonan pengembalian Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang telah diterima oleh Direktur Jenderal Pajak c.q. Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat pemohon terdaftar sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, tetap diproses sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 25/KMK.01/1998 tentang Pemberian Restitusi/Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Kepada Perwakilan Negara Asing/Badan Internasional Serta Pejabat/Tenaga Ahlinya.
