PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 161-pmk-03-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENGEMBALIAN PAJAK...
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Perwakilan Negara Asing adalah perwakilan diplomatik, dan/atau perwakilan konsuler yang diakreditasikan kepada pemerintah Republik INDONESIA, termasuk perwakilan tetap/misi diplomatik yang diakreditasikan kepada Sekretariat ASEAN, organisasi internasional yang diperlakukan sebagai perwakilan diplomatik/konsuler serta misi khusus, dan berkedudukan di INDONESIA.
- Pejabat Perwakilan Negara Asing adalah kepala beserta staf Perwakilan Negara Asing, kecuali staf yang merupakan Warga Negara INDONESIA.
- Badan Internasional adalah suatu badan Perwakilan Organisasi Internasional di bawah Perserikatan Bangsa Bangsa, badan-badan dibawah Perwakilan Negara Asing dan Organisasi/Lembaga Asing lainnya yang melaksanakan kerja sama teknik yang bertempat dan berkedudukan di INDONESIA.
- Pejabat Badan Internasional adalah Kepala, Pejabat/staf, dan tenaga ahli Badan Internasional yang telah mendapatkan persetujuan dari Pemerintah INDONESIA untuk menjalankan tugas atau jabatan di INDONESIA, kecuali staf dan/atau tenaga ahli yang merupakan Warga Negara INDONESIA.
