PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 161-pmk-010-2015 Tahun 2015 tentang PENCABUTAN ATAS KMK NOMOR...
Pasal 96
BAB 12 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Penggunaan jenis mata uang asing dalam pencairan dana Satker Perwakilan dan Atase Teknis di KPPN dilakukan dengan memperhatikan ketersediaan mata uang asing pada rekening pemerintah.
(2) Penetapan jenis mata uang asing yang digunakan dalam pencairan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan.
