PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 161-pmk-010-2015 Tahun 2015 tentang PENCABUTAN ATAS KMK NOMOR...
Pasal 90
BAB 9 — PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN ANGGARAN
(1) Dalam penyusunan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBN diperlukan data realisasi APBN, arus kas, neraca, dan CaLK. (2) Untuk keperluan sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a. Kepala kantor/Satker selaku Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran (UAKPA) setiap bulan harus melakukan rekonsiliasi data realisasi anggaran dengan Kepala KPPN selaku Kuasa BUN; b. Rekonsiliasi data realisasi anggaran sebagaimana dimaksud pada huruf a mengikuti ketentuan mengenai mekanisme rekonsiliasi data. c. Hasil rekonsiliasi sebagaimana dimaksud huruf a dituangkan dalam Berita Acara Rekonsiliasi (BAR), selanjutnya setiap awal bulan:
- Kepala Kantor/Satker menyampaikan Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Operasional (LO), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), dan neraca beserta ADK kepada Menteri Luar Negeri dan Menteri Teknis secara berjenjang melalui Sekretaris Jenderal Kementerian;
- Kepala KPPN selaku Kuasa BUN membuat dan menyampaikan LRA, laporan arus kas, dan neraca kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan untuk diproses dan selanjutnya diteruskan kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan u.p. Direktur Akuntansi dan Pelaporan Keuangan menurut ketentuan yang mengatur tata cara penyusunan Laporan Keuangan Kuasa BUN Tingkat KPPN; dan
- Dalam penyusunan neraca Satker Perwakilan/ Atase Teknis menyajikan Pos Moneter yang bersaldo mata uang asing ke dalam Rupiah dengan Kurs Tengah Bank INDONESIA pada tanggal pelaporan. d. Untuk laporan keuangan semester dan tahunan, LRA, LO, LPE, neraca dan ADK disertai dengan CaLK. (3) Ketentuan mengenai tata cara penyusunan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBN diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai sistem akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah pusat.
