Pasal 66
BAB 5 — PENYELESAIAN TAGIHAN NEGARA
(1) PPSPM menyampaikan SPM-UP/TUP/GUP/GUP Nihil/ PTUP/LS dalam rangkap 2 (dua) beserta ADK SPM kepada KPPN. (2) Penyampaian SPM-UP, SPM-TUP, dan SPM-LS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sebagai berikut: a. penyampaian SPM-UP dilampiri surat pernyataan dari KPA yang dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; b. penyampaian SPM-TUP dilampiri surat persetujuan pemberian TUP dari Kepala KPPN; dan c. penyampaian SPM-LS dilampiri, Surat Setoran Pajak (SSP), dan/atau daftar nominatif untuk penerima yang lebih dari 1 (satu) rekening. (3) SSP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan dengan mempertimbangkan kondisi negara setempat. (4) Khusus untuk penyampaian SPM atas beban pinjaman/hibah luar negeri, juga disertai dengan dokumen perpajakan sesuai dengan ketentuan mengenai perpajakan. (5) PPSPM menyampaikan SPM kepada KPPN paling lambat 4 (empat) hari kalender setelah SPM diterbitkan. (6) SPM untuk pembayaran belanja pegawai disampaikan kepada KPPN paling lambat tanggal 15 sebelum bulan pembayaran. (7) Dalam hal tanggal 15 sebagaimana dimaksud pada ayat (6) merupakan hari libur atau hari yang dinyatakan libur penyampaian SPM untuk pembayaran belanja pegawai kepada KPPN dilakukan paling lambat 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal 15. (8) Penyampaian SPM kepada KPPN dilakukan oleh petugas pengantar SPM yang sah dan ditetapkan oleh PA/KPA dengan ketentuan sebagai berikut: a. petugas pengantar SPM menyampaikan SPM beserta dokumen pendukung dan ADK SPM melalui front office Penerimaan SPM pada KPPN;
b. petugas pengantar SPM harus menunjukkan Kartu Identitas Petugas Satker (KIPS) pada saat menyampaikan SPM kepada petugas front office; c. petugas pengantar SPM atas beban DIPA Satker Perwakilan/Satker Atase Teknis merupakan Pegawai Negeri Sipil pada Sekretariat Jenderal atau unit eselon I Kementerian Negara/Lembaga yang berlokasi di Jakarta; dan d. dalam hal terdapat keterbatasan jumlah sumber daya manusia yang berstatus Pegawai Negeri Sipil, PA/KPA dapat MENETAPKAN petugas pengantar SPM yang bukan Pegawai Negeri Sipil setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan c.q Direktur Jenderal Perbendaharaan.
