PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 161-pmk-010-2015 Tahun 2015 tentang PENCABUTAN ATAS KMK NOMOR...
Pasal 60
BAB 5 — PENYELESAIAN TAGIHAN NEGARA
(1) Penerbitan SPP-GUP Nihil dilakukan dalam hal: a. sisa dana pada DIPA yang dapat dibayarkan dengan UP minimal sama dengan besaran UP yang diberikan; b. sebagai pertanggungjawaban UP yang dilakukan pada akhir tahun anggaran; atau c. UP tidak diperlukan lagi. (2) Penerbitan SPP-GUP Nihil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pengesahan/pertanggungjawaban UP. (3) SPP-GUP Nihil dilengkapi dengan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (2). (4) SPP-GUP Nihil diterbitkan paling lambat 12 (duabelas) hari kalender setelah bukti-bukti pendukung diterima secara lengkap dan benar.
