Pasal 6
BAB 4 — PEJABAT PERBENDAHARAAN NEGARA
(1) Dalam rangka pelaksanaan anggaran pada Satker, KPA memiliki tugas dan wewenang: a. menyusun DIPA; b. MENETAPKAN PPK dan PPSPM; c. MENETAPKAN panitia/pejabat yang terlibat dalam pelaksanaan kegiatan dan anggaran; d. MENETAPKAN rencana pelaksanaan kegiatan dan rencana pencairan dana; e. melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara; f. melakukan pengujian tagihan dan perintah pembayaran atas beban anggaran negara; g. memberikan supervisi, konsultasi, dan pengendalian pelaksanaan kegiatan dan anggaran; h. mengawasi penatausahaan dokumen dan transaksi yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan dan anggaran; dan i. menyusun laporan keuangan dan kinerja sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan. (2) Untuk 1 (satu) DIPA, KPA MENETAPKAN: a. 1 (satu) atau lebih PPK; dan b. 1 (satu) PPSPM.
