PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 161-pmk-010-2015 Tahun 2015 tentang PENCABUTAN ATAS KMK NOMOR...
Pasal 26
BAB 4 — PEJABAT PERBENDAHARAAN NEGARA
(1) Bendahara Pengeluaran mengelola rekening rutin dalam bentuk valuta Dollar Amerika Serikat dan/atau rekening rutin dalam bentuk
valuta setempat dalam rangka pelaksanaan pembayaran atas beban APBN. (2) Pembukaan rekening sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada Peraturan Perundang-undangan yang mengatur mengenai rekening milik kementerian negara/lembaga/satuan kerja.
