PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 161-pmk-010-2015 Tahun 2015 tentang PENCABUTAN ATAS KMK NOMOR...
Pasal 13
BAB 4 — PEJABAT PERBENDAHARAAN NEGARA
(1) Selain tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), PPK mempunyai tugas dan wewenang untuk mengkoordinasikan kegiatan yang akan dilaksanakan dengan Kepala Perwakilan. (2) Bentuk koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kesepakatan Kementerian Teknis dan Kementerian Luar Negeri.
